Hei, sudah dapet sebaran sms dari KOMINFO belum? pasti udahkan ya, kalok ada yang belum tahu ataupun belum check sms dari KOMINFO bisa lihat dibawah ini
Sumber dari TribunNews
“Per 31 Oktober 2017, pelanggan wajib registrasi ulang nomor prabayar dengan validasi Nomor Induk Kependudukan dan nomor Kartu Kelurga,”tulis Kominfo dalam pesan singkat yang diterima pelanggan operator seluler Tanah Air.
Peraturan registrasi ini sendiri tercantum dalam Peraturan Menteri (PM) No. 14 Rahun 2017 yang merupakan revisi dari PM No.12 Tahun 2016 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.
Aturan ini diberlakukan bagi pengguna baru maupun lama yang dirancang untuk memvalidasi identitas asli pengguna dengan menggandeng Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), dikarenakan banyak sekali pelanggan kartu prabayar yang belum menvalidasi datanya dengan baik.
"Ini bukan sesuatu yang sulit. Jadi, silahkan nanti mengikuti prosedur dengan benar karena tanpa melakukan itu, bapak ibu akan kena berbagai akibat. Misalnya, pemblokiran layanan panggilan dan pesan singkat," ucap Dirjen Dirjen Penyelenggara Pos & Informatika (PPI) Kementerian Kominfo Ahmad M. Ramli di Jakarta.Kewajiban registrasi pelanggan seluler prabayar ini akan mulai berlaku pada 31 Oktober 2017 dan paling lambat 28 Februari 2018. Bila pelanggan melampaui batas akhir registrasi, maka akan diberi masa tenggang yang itu bisa berdampak pada pemblokiran layanan secara bertahap.
Jika pelanggan prabayar tidak registrasi ulang akan diblokir layanan panggilan keluar, masuk, serta SMS yang paling lambat 15 hari kalender sejak tanggal pemblokiran layanan.
Begitu juga pemblokiran layanan internet, apabila pelanggan prabayar masih bandel tidak registrasi ulang yang paling lambat 15 hari kalender sejak tanggal pemblokiran layanan.
"Jadi, (tidak registrasi prabayar) ada akibat-akibat tapi kami lakukan secara bertahap. Pertama panggilan keluar, lalu panggilan masuk, baru seluruhnya," sebutnya.
Cara Registrasi
Cara registrasi kartu perdana dilakukan dengan mengirimkan SMS ke 4444 dengan format NIK#NomorKK#. Sedangkan untuk pelanggan lama dengan format ULANG#NIK#NomorKK#.apabila ada masalah saat registrasi, bisa ke gerai masing-masing operator apabila mengalami masalah saat melakukan registrasi.
Informasi tersebut harus sesuai dengan NIK yang tertera di Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP–el) dan KK agar proses validasi ke database Ditjen Dukcapil dapat berhasil.
Selain itu, kalian belum genap berusia 17 tahun tetap bisa registrasi dengan menggunakan NIK dari KK.
Yuk Registrasi kartu prabayar loe sekarang sebelum terblokir.
Sekian
source : https://kominfo.go.id/content/detail/10954/akhirnya-kominfo-mulai-sebar-sms-registrasi-sim-card-baru/0/sorotan_media
https://www.kominfo.go.id/content/detail/10944/ogah-registrasi-ulang-sim-card-siap-siap-diblokir/0/sorotan_media